Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Tersangka Jaringan Pengedar Ganja

    KOTA MALANG – Dalam operasi pemberantasan narkoba yang digelar selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024, Polresta Malang Kota berhasil menangkap 31 tersangka dari 22 kasus yang berbeda.

    Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ganja seberat 41, 8 kilogram, sabu seberat 1, 25 kilogram, ekstasi sebanyak 89 butir, dan obat-obatan terlarang jenis pil dobel L sebanyak 151.194 butir.

    Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto  _(BuHer sapaan akrabnya….)_  dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/09).

    "Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Malang Kota, "ungkap Kombes BuHer.

    Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi ini adalah pengungkapan jaringan pengedar ganja yang dikendalikan oleh tersangka YN (28), warga Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

    Kapolresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala informasi yang mencurigakan.

    "Permasalahan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan pernah memberikan ruang bagi para pelaku untuk beraktivitas, " tegas Kombes Pol BuHer.

    Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo, menjelaskan penangkapan YN merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir ganja berinisial MS pada tanggal 4 April 2024 di Exit Tol Waru Gunung Surabaya.

    "YN adalah otak dari jaringan ini. Dia yang menjadi pemasok ganja dan yang memberangkatkan kurir MS, " ungkapnya

    Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap YN dan kurirnya, FMI, pada tanggal 16 September 2024 saat akan melakukan transaksi di rumah yang berada di wilayah Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.

    Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 37, 1 kilogram yang disimpan di dalam rumah.

    "Ganja-ganja ini rencananya akan diedarkan ke beberapa wilayah di Jawa Timur, termasuk Malang Raya, "pungkas Kompol Harjanto.

    Atas perbuatannya, tersangka YN dan FMI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapok Sahli Brigjen TNI Ramli Beri Pembekalan...

    Artikel Berikutnya

    Serah Terima Jabatan dan Tradisi Warga Korem...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rangkaian HUT ke-19, Bakamla RI Zona Tengah Gelar Donor Darah di Manado

    Ikuti Kami